Teknoplace.com – Sebelumnya pemerintah melalui Kominfo mengatakan bahwa pelanggan seluler diwajibkan untuk meregistrasi simcardnya maximal 3 kartu, lantas bagaimana bila mempunyai lebih dari 3 kartu? Pelanggan dapat mendaftarkan diri ke gerai operator terdekat.
Namun Kominfo juga menghimbau agar pelanggan mengunreg simcard yang telah tak terpakai atau simcard yang lain yang tidak lagi digunakan untuk mencegah kejahatan. Simcard yang dibuang bisa saja dimanfaatkan tangan jahil untuk bertindak kejahatan seperti berpura pura mengaku dari teman atau relasi anda, karena orang yang tak bertanggung jawab tahu bahwa ada yang kontak tersimpan di simcard.
Namun ada baiknya pelanggan seluler agar tidak menyimpan kontak di Simcard, selain resiko hilang bisa juga dimanfaatkan oranglain, maka simpanlah kontak di cloud seperti Android dan iOS sudah menghadirkan fitur ini sejak lama. Sedangkan bila ingin mengunreg kartu Simcard caranya adalah sbb:
Tri
– Buka tautan registrasi.tri.co.id
– Pilih Unreg
– Masukkan infomasi yang diminta, seperti NIK dan nomor KK
– Ikuti proses
– Pada bagian akhir Tri akan mengirimkan kode OTP via SMS yang harus dimasukann ke dalam situs untuk verifikasi.
Telkomsel
– Tekan *444#
– Pilih opsi nomor 3
– Masukan nomor NIK kamu, klik OK
Selain lewat dial, pengguna bisa melakukan unreg lewat SMS dengan format UNREG#NoNIK?’kirim ke 4444. Sebagai contoh UNREG#081270xxxx
XL/AXIS
Pengguna Axis dan XL dapat melakukan dial ke *123*4444#. Namun pastikan nomor yang digunakan adalah yang akan di-unreg. Selain itu, pelanggan XL dapat pula menggunakan SMS dengan format UNREG#NoHP# kirim ke 44444
Indosat Ooredoo (IM3)
Bagi pelanggan Indosat, proses unreg bisa dilakukan lewat SMS dengan format UNPAIR#noHP Lalu kirim ke nomor 4444.